JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum mengunkap peran Kuat Maruf saat Yosua ditembak di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 <br /> <br />Jaksa menjelaskan bahwa kuat ikut membantu menutup pintu untuk meredam suara ledakan senjata. Dan menghambat jalur keluar Yosua hutabarat. <br /> <br />Jaksa juga menilai tindakan Kuat Maruf yang menutup pintu balkon saat keadaan belum gelap sebagai rangkaian rencana pembunuhan Yosua. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Bantah Keterangan Kuat Maruf Tak Tahu Rencana Penembakan Yosua di https://www.kompas.tv/article/368466/jaksa-bantah-keterangan-kuat-maruf-tak-tahu-rencana-penembakan-yosua <br /> <br />Hal ini disampaikan di sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan <br /> <br />Dalam surat dakwaan, Kuat Maruf dijerat pasal 340 Subsider pasal 338 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal Hukuman Mati. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368507/jaksa-sebut-peran-kuat-maruf-saat-penembakan-yosua-di-duren-tiga-tutup-pintu-untuk-redam-suara