JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara. <br /> <br />Jaksa meyakini Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Yosua. <br /> <br />Hal yang memberatkan, Jaksa menilai Kuat berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Sebut Peran Kuat Maruf Saat Penembakan Yosua di Duren Tiga: Tutup Pintu Untuk Redam Suara di https://www.kompas.tv/article/368507/jaksa-sebut-peran-kuat-maruf-saat-penembakan-yosua-di-duren-tiga-tutup-pintu-untuk-redam-suara <br /> <br />Jaksa juga mengatakan Kuat Maruf mengetahui rencana penembakan Yosua. <br /> <br />Hal ini disampaikan di sidang pembacaan tuntutan Terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368515/jaksa-kuat-maruf-dituntut-8-tahun-penjara-kasus-pembunuhan-berencana-yosua
