JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam membacakan analisa kasus pembunuhan Yosua yang melibatkan terdakwa Ricky Rizal, Jaksa mengungkapkan bahwa keterangan soal pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi hanya skenario untuk menutupi motif asli. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Jerat Ricky Rizal dengan Pasal 340 KUHP di https://www.kompas.tv/article/368574/jaksa-jerat-ricky-rizal-dengan-pasal-340-kuhp <br /> <br />Ada 2 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal dan Kuat Maruf hadapi pembacaan tuntutan hari ini, Senin (16/1). <br /> <br />Dalam keterangan sidang sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak merasa tak bersalah atas kematian Yosua. <br /> <br />Sebelumnya, dalam dakwaan, Ricky dan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. <br /> <br />Namun, pada persidangan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368587/tolak-pelecehan-seksual-putri-candrawathi-jaksa-itu-hanya-skenario
