JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya pada terdakwa Ricky Rizal di PN Jaksel, hari ini (16/01/23). <br /> <br />Jaksa mengatakan, berdasarkan keterangan dari Richard Eliezer, dimana terdakwa Ricky Rizal menyampaikan bahwa pada saat diperjalanan dari Magelang menuju Jakarta. <br /> <br />Baca Juga Soal Pengamanan Senjata Yosua, Jaksa: Ricky Rizal Muluskan Rencana Sambo di https://www.kompas.tv/article/368598/soal-pengamanan-senjata-yosua-jaksa-ricky-rizal-muluskan-rencana-sambo <br /> <br />Ricky Rizal berniat untuk mencelakai atau membunuh Brigadir Yosua Hutabarat yang sedang tertidur di perjalanan. <br /> <br />Dengan cara menabrakan mobil Lexsus milik Ferdy Sambo. <br /> <br />JPU menyebut, apa bila dihubungkan dengan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi dari Magelang, Saguling dan Duren Tiga maka saling berkaitan dan bersesuaian satu sama lain. <br /> <br />Jaksa menilai, kejadian-kejadian tersebut memberikan petunjuk adanya kehendak jahat dari terdakwa Ricky Rizal untuk mendukung rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir Yosua. <br /> <br />Rencana itu sudah ada dari perjalanan Magelang menuju Jakarta. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368605/jaksa-rencana-merampas-nyawa-yosua-sudah-ada-dari-perjalanan-magelang-jakarta