JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pembacaan tuntutan, JPU mengungkapkan saat mengetahui peristiwa di Magelang Kuat Ma'ruf ikut rombongan Putri Candrawathi menuju Jakarta. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal pada sidang Senin hari ini (16/1). <br /> <br />Dalam keterangan sidang sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak merasa tak bersalah atas kematian Yosua. <br /> <br />Ricky Rizal dan Kuat Maruf kemudian masing-masing dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Sebelumnya, dalam dakwaan, Ricky dan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368634/begini-ucapan-kuat-ma-ruf-sebelum-perjalanan-dari-magelang-menuju-jakarta