<p>VIVA – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.</p> <br /> <br /><p>Tuntutan dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023.</p> <br /> <br /><p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ricky berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. (RP-RN-MI)</p> <br />