PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sepak terjang dua pria bernama Nur Effendi dan Danuri sebagai wartawan abal-abal berakhir sudah. Keduanya diamankan satreskrim polres Pemalang, setelah dilaporkan memeras Mahmud, seorang Kepala Desa Wanarejan Utara, Pemalang. <br /> <br /> <br /> <br />Berbekal kartu pers Media Radar Indonesia, kedua tersangka mengancam korban, akan mempublikasikan proyek pengecoran jalan desa, yang diduga pengerjaannya asal-asalan. Tersangka meminta kompensasi uang sebesar dua juta rupiah, agar tidak dipublikasikan. <br /> <br /> <br /> <br />Karena takut nama baiknya sebagai kades tercemar, korban pun menuruti permintaan kedua tersangka. Korban memberikan uang secara bertahap, dari awalnya 600 ribu sampai totalnya sebanyak dua juta seratus rupiah. <br /> <br /> <br /> <br />Di hadapan Polisi, kedua tersangka terpaksa kerap meminta uang dari narasumber, lantaran tidak digaji oleh perusahaannya, bahkan malah dimintai setoran setiap bulan oleh redaksi. <br /> <br /> <br /> <br />Polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar 1 juta rupiah, dua buah handphone serta dua kartu pers Radar Indonesia. Tersangka dijerat pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368678/peras-kades-dua-oknum-wartawan-ditangkap
