JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, dituntut 8 tahun penjara. <br /> <br />Kuat menjadi terdakwa pertama yang mendapat tuntutan dari jaksa dalam rangkaian kasus Sambo. <br /> <br />Dalam tuntutannya, jaksa menilai sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf, terbukti bersalah dan ikut dalam perencanaan pembunuhan Yosua. <br /> <br />Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa juga menyebut kuat berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. <br /> <br />Hingga akhirnya, jaksa meminta hakim agar kuat mendapat hukuman pidana penjara selama 8 tahun. <br /> <br />Baca Juga 2 KALI LOLOS DARI MAUT MUKA DAN KAKI HANCUR, LAURA LAZARUS 19 KALI OPERASI (1) | PODCAST KODE di https://www.kompas.tv/article/368684/2-kali-lolos-dari-maut-muka-dan-kaki-hancur-laura-lazarus-19-kali-operasi-1-podcast-kode <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Yuk, subscribe channel Youtube KompasTV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. <br /> <br />Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368687/kasus-pembunuhan-yosua-hutabarat-kuat-maruf-dituntut-8-tahun-penjara
