JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Kuat Maruf terlibat dalam pembunuhan Yosua Hutabarat. <br /> <br />Menurut jaksa penuntut umum, Kuat Maruf bahkan telah mengetahui dan ikut mengambil peran dalam rencana pembunuhan Yosua Hutabarat. <br /> <br />Sebelumnya, hari ini (16/01/2023) Kuat Maruf dan Ricky Rizal menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua. <br /> <br />Baca Juga Hal yang Memberatkan Dalam Tuntutan Kuat, Jaksa Penuntut Umum: Kuat Terlibat Hingga Yosua Tewas di https://www.kompas.tv/article/368688/hal-yang-memberatkan-dalam-tuntutan-kuat-jaksa-penuntut-umum-kuat-terlibat-hingga-yosua-tewas <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Yuk, subscribe channel Youtube KompasTV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. <br /> <br />Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368690/jaksa-penuntut-umum-sebut-kuat-maruf-terbukti-ikut-ambil-peran-dalam-pembunuhan-yosua-hutabarat