JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, dihukum delapan tahun penjara. <br /> <br />Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat, dan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. <br /> <br />Sementara yang meringankan, karena Ricky Rizal merupakan tulang punggung pencari nafkah dan masih memiliki anak kecil yang butuh bimbingan. <br /> <br />Baca Juga Dalam Pembacaan Tuntutan Kuat Maruf, Jaksa Penuntut Umum: Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/368692/dalam-pembacaan-tuntutan-kuat-maruf-jaksa-penuntut-umum-ada-perselingkuhan-putri-candrawathi <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Yuk, subscribe channel Youtube KompasTV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. <br /> <br />Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368694/hal-yang-meringankan-dalam-tuntutan-ricky-rizal-jaksa-penuntut-umum-memiliki-anak-masih-kecil