SURABAYA, celebrities.id - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT, Ferry Irawan resmi ditahan.<br />Saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim, dia meminta maaf kepada semua orang, keluarga dan istrinya.<br />Dia mengaku khilaf dan masih menyayangi Venna Melinda. <br /><br />Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, penahanan Ferry Irawan sudah sesuai prosedur. <br /><br />Menyikapi penahanan ini, pengacara Ferry Irawan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.<br />Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.<br /><br /><br />Reporter : Hari Tambayong <br />Produser: Erlangga Agung Asmoro