Surprise Me!

Sidang Digelar Secara Terbatas, Keluarga Korban Kanjuruhan Pesimis dengan Hasil Pesidangan

2023-01-16 346 Dailymotion

SURABAYA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. <br /> <br />Sidang pembacaan dakwaan digelar secara daring. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum mendakwa kelima terdakwa kasus Kanjuruhan, yakni Abdul Haris selaku Ketua Panpel, Suko Sutrisno selaku Security Officer, dan tiga personel kepolisian dengan pasal 359 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. <br /> <br />Dalam dakwaan, Jaksa menyebut para terdakwa dianggap melakukan kelalaian sehingga menyebab 135 orang meninggal dunia. <br /> <br />Baca Juga Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, 5 Terdakwa Didakwa Lalai Sebabkan Kematian di https://www.kompas.tv/article/368738/sidang-perdana-tragedi-kanjuruhan-5-terdakwa-didakwa-lalai-sebabkan-kematian <br /> <br />Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum tiga terdakwa dari kepolisian keberatan dan akan mengajukan eksepsi. <br /> <br />Sementara itu, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan pesimistis dengan hasil dari persidangan, lantaran sidang digelar terbatas. <br /> <br />Selain faktor jarak, mereka ingin mengikuti jalannya sidang. <br /> <br />Namun permintaan dan masukan yang mereka berikan melalui anggota dewan tidak membuahkan hasil. <br /> <br />Kekhawatiran itu disuarakan salah satu dari keluarga korban yang kehilangan 2 anak perempuannya dalam peristiwa tragis itu. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368794/sidang-digelar-secara-terbatas-keluarga-korban-kanjuruhan-pesimis-dengan-hasil-pesidangan

Buy Now on CodeCanyon