JAKARTA, KOMPAS.TV Hari ini, Selasa (17/1/2023) sidang perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan 5 saksi meringankan. <br /> <br />Saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum kedua terdakwa adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) terdakwa Hendra Kurniawan. <br /> <br />Diketahui, Hendra Kurniawan telah didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Baca Juga Kadis Pendidikan Wajibkan Sekolah Pasang CCTV di https://www.kompas.tv/article/369036/kadis-pendidikan-wajibkan-sekolah-pasang-cctv <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369040/hendra-kurniawan-hadirkan-sekretaris-pribadi-sebagai-saksi-meringankan
