JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Agenda sidang yakni pemeriksaan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa. <br /> <br />Tim Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan Sespri atau Sekretaris Pribadi Hendra Kurniawan. <br /> <br />Baca Juga Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan 2 Remaja Pembunuh Bocah Demi Jual Organ Tubuh: Normal di https://www.kompas.tv/article/369048/polisi-ungkap-hasil-tes-kejiwaan-2-remaja-pembunuh-bocah-demi-jual-organ-tubuh-normal <br /> <br />Awalnya Kuasa Hukum Hendra Kurniawan menayakan apakah saksi melihat keberadaan Agus Nurpatria saat tiba di Duren Tiga. <br /> <br />Dalam persidangan, Sekretaris Pribadi yang saat itu ikut Hendra Kurniawan ke TKP Duren Tiga mengaku tidak melihat Agus Nurpatria di lokasi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369056/jadi-saksi-meringankan-sekretaris-pribadi-hendra-tak-lihat-agus-ada-di-duren-tiga
