JATIM, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Jawa Timur menahan selebritas Ferry Irawan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri yang juga publik figur Venna Melinda. <br /> <br />Ferry terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Venna Melinda Mengaku Alami Tekanan Pskis Selama Tiga Bulan Terakhir oleh Suami di https://www.kompas.tv/article/367592/venna-melinda-mengaku-alami-tekanan-pskis-selama-tiga-bulan-terakhir-oleh-suami <br /> <br />Polda Jawa Timur menyebut, Ferry ditahan karena terpenuhinya syarat obyektif yang diperlukan penyidik sesuai kitab Undang-Undang hukum acara pidana. <br /> <br />Ferry disangkakan pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara. <br /> <br />Hingga kini, Ferry Irawan tidak mengajukan penangguhan penahanan. <br /> <br />Sebelumnya, Ferry membantah dirinya melakukan kekerasan terhadap sang istri. Ia mengklaim hanya menenangkan venna yang sedang histeris. <br /> <br />Keterangan Ferry berbanding terbalik dengan pengakuan Venna Melinda. <br /> <br />Venna mengaku mendapat kekerasan fisik saat berada di hotel di Kediri, Jawa Timur. <br /> <br />Bahkan Venna bilang telah mengalami tekanan psikis sejak 3 bulan terakhir. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369112/polisi-tahan-ferry-irawan-terkiat-dugaan-kasus-kdrt-pada-venna-melinda
