JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. <br /> <br />Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Ferdy Sambo disebut punya cukup waktu merancang pembunuhan hingga memerintahkan anak buahnya, untuk memusnahkan barang bukti CCTV rumah dinasnya. <br /> <br />Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. <br /> <br />Baca Juga Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Pengacara Sambo: Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Sidang di https://www.kompas.tv/article/369188/ferdy-sambo-dituntut-seumur-hidup-pengacara-sambo-tuntutan-jaksa-tak-sesuai-fakta-sidang <br /> <br />______ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Yuk, subscribe channel Youtube KompasTV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. <br /> <br />Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https: www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369189/dalam-tuntutan-jaksa-penuntut-umum-ferdy-sambo-terbukti-rencanakan-pembunuhan-yosua-hutabarat
