JAKARTA, KOMPAS.TV - Apa tuntutan yang akan diberikan Jaksa kepada keduanya? <br /> <br />Kompas TV akan bahas soal sidang hari ini bersama dua narasumber. <br /> <br />Ada kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy; dan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad. <br /> <br />Hari ini (18/1), sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar dengan agenda tuntutan terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. <br /> <br />Sidang tuntutan terhadap Putri Candrawathi digelar menyusul sidang pemeriksaan Putri sebagai terdakwa yang sudah dilakukan pekan lalu. <br /> <br />Sementara itu, sidang tuntutan Richard Eliezer seharusnya dilakukan pekan lalu; namun ditunda, karena Jaksa menyatakan belum siap. <br /> <br />Putri dan Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. <br /> <br />Dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, meminta Hakim mempertimbangkan status "Penguak Fakta" kliennya agar bisa meringankan hukuman. <br /> <br />Ronny juga menyebut, telah memiliki perjanjian dengan LPSK, sesuai dalam surat pengajuan yang diberikan pada Majelis Hakim. <br /> <br />Menanggapi hal ini, Hakim Wahyu menyebut akan mempertimbangkan status Eliezer sebagai Penguak Fakta dalam putusan nanti, sebagai satu kesatuan. <br /> <br />Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi kerap menangis di persidangan. <br /> <br />Salah satunya saat hakim mencecar Putri soal dugaan kasus pelecehan seksual di Magelang. <br /> <br />Hakim menanyakan alasan Putri yang tidak mau melakukan visum sebagai bukti kasus pelecehan seksual. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369233/akankah-tuntutan-eliezer-diringankan-pakar-hukum-pidana-peran-justice-collaborator-signifikan