Tim Yustisi Kota Pekanbaru Riau Melakukan Sosialisasi Tentang Kendaraan Mobil Wajib Menyediakan Tong Sampah. Sanksi Bagi Pelanggar Dikenakan Denda Hingga 25 Juta Rupiah. <br /> <br />Tim Yustisi Kota Pekanbaru Yang Terdiri Dari Petugas Satpol Pp Pekanbaru Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kota Pekanbaru Turun Ke Jalan Untuk Mensosialisasikan Ketentuan Pengendara Mobil Harus Menyediakan Tong Sampah. <br /> <br />Beberapa Pengendara Mobil Yang Melintas Di Jalan Sudirman Tepatnya Di Depan MTQ Kota Pekanbaru Riau Diberhentikan Oleh Tim Yustisi. Para Pengendara Dihimbau Agar Menyediakan Tong Sampah Di Dalam Mobil. <br /> <br />Hal Itu Mengacu Pada Perda Nomor Delapan Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. <br /> <br />Selain Mensosialisasikan Perda Tim Yustisi Juga Melakukan Pengecekan Tong Sampah Di Dalam Mobil Yang Melintas Namun Tidak Ada Satupun Mobil Yang Menyediakan Tong Sampah Mini. <br /> <br />Kepala Satpol PP Pekanbaru Menyebut Nantinya Pengendara Yang Menyalahi Aturan Sesuai Perda Maka Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi Denda Sebesar Dua Juta Rupiah Hingga 25 Juta Rupiah. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369284/mobil-tidak-dilengkapi-tong-sampah-mini-didenda-hingga-puluhan-juta-rupiah