JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menuntut Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihukum penjara selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terdakwa Putri Candrawathi, tampak ekspresi Putri mengernyitkan dahi sambil memejamkan mata. <br /> <br />Selain itu, Putri juga tampak menghela nafas sambil menundukkan kepalanya. <br /> <br />Baca Juga Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Perkara Rp5 Ribu, Peserta Sidang Gaduh di https://www.kompas.tv/article/369348/putri-candrawathi-dituntut-8-tahun-penjara-dan-bayar-perkara-rp5-ribu-peserta-sidang-gaduh <br /> <br />Sebelumnya, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369350/dituntut-8-tahun-penjara-beginilah-ekspresi-putri-candrawathi-saat-dengar-tuntutan-dari-jpu
