Surprise Me!

Momen Pengunjung Sidang Gaduh Usai Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Hakim: Tenang!

2023-01-18 561 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengunjung sidang membuat gadung usai terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). <br /> <br />Pengunjung langsung merespons dengan suara teriakan yang memaksa JPU berhenti sejenak ketika membacakan kesimpulan dari surat tuntutan. <br /> <br />"Dua menjatuhkan terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa disambut sorakan dari pengunjung di ruang sidang PN Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023). <br /> <br />Hakim ketua Wahyu Iman Santoso pun langsung mengingatkan para pengunjung sidang untuk berhenti. <br /> <br />"Mohon kepada pengunjung untuk tenang atau kami bisa memerintahkan bisa saudara untuk dikeluarkan," ujar Wahyu Iman Santoso. <br /> <br />Baca Juga Kuasa Hukum Keluarga Yosua Yakini Putri Adalah Aktor Intelektual: Masa Hanya Dituntut 8 Tahun? di https://www.kompas.tv/article/369386/kuasa-hukum-keluarga-yosua-yakini-putri-adalah-aktor-intelektual-masa-hanya-dituntut-8-tahun <br /> <br />Seperti diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dengan potongan dan membayar dengan sebesar Rp5.000. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369397/momen-pengunjung-sidang-gaduh-usai-putri-candrawathi-dituntut-8-tahun-penjara-hakim-tenang

Buy Now on CodeCanyon