JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (18/01) sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar dengan agenda tuntutan terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. <br /> <br />Sidang tuntutan Richard Eliezer seharusnya dilakukan pekan lalu namun ditunda, karena jaksa menyatakan belum siap. <br /> <br />Seharusnya agenda sidang pembacaan tuntutan Eliezer dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB, namun diundur hingga sekitar pukul 14.45 WIB. <br /> <br />Baca Juga JPU Yakini Alibi Sambo Main Bulu Tangkis di Depok Adalah Bagian dari Skenario Pembunuhan Brigadir J! di https://www.kompas.tv/article/369417/jpu-yakini-alibi-sambo-main-bulu-tangkis-di-depok-adalah-bagian-dari-skenario-pembunuhan-brigadir-j <br /> <br />Putri dan Eliezer didakwa melanggar pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. <br /> <br />Sebelumnya, sidang tuntutan Putri Candrawathi sudah selesai dijalankan pagi tadi. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum, menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369421/siap-hadapi-tuntutan-jaksa-begini-ekspresi-eliezer-saat-tiba-di-ruang-sidang
