JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa Richard Eliezer sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Hari ini, Rabu (18/1/2023) telah berlangsung sidang tuntutan Terdakwa Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Sebelumnya, sidang tuntutan Terdakwa Putri Candrawathi juga digelar hari ini. <br /> <br />Jaksa memberi tuntutan 8 tahun penjara untuk Terdakwa Putri Candrawathi. <br /> <br />Baca Juga Putri Dituntut 8 Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana: Peran Putri Konkret Dalam Pembunuhan Yosua di https://www.kompas.tv/article/369429/putri-dituntut-8-tahun-penjara-ahli-hukum-pidana-peran-putri-konkret-dalam-pembunuhan-yosua <br /> <br />Keduanya, Putri candrawathi dan Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. <br /> <br />Bagaimana dengan tuntutan untuk Terdakwa Richard Eliezer? <br /> <br />Mari kita nantikan sidang pembacaan tuntutan hari ini. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369435/sempat-diundur-sidang-tuntutan-terdakwa-richard-eliezer-akhirnya-dimulai