JAKARTA. KOMPAS.TV - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut dengan pidana penjara 8 tahun, dalam kasus pembunuhan Yosua. <br /> <br />Saat membacakan tuntutan jaksa, Putri Candrawathi disebut ikut merencanakan dan mendampingi Ferdy Sambo untuk mengatur pembunuhan Yosua. <br />Jaksa menilai tidak ada alasan pembenar atas perbuatan Putri membunuh Yosua karena Putri tidak menyesali perbuatannya. <br /> <br />Namun walau menyebut Putri bersama Sambo ikut merencanakan pembunuhan Yosua, Putri hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara. <br /> <br />Keluarga Yosua tak terima atas tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum kepada Putri Candrawathi, karena dinilai tidak adil. <br /> <br />Ibu Yosua meyebut, Putri seharusnya dituntut lebih berat dari terdakwa Kuat Maruf dan Ricky karena dinilai ikut mengetahui dan merencanakan pembunuhan Yosua. <br /> <br />Sementara Kuasa Hukum Putri Candrawathi menyebut tuntutan jaksa tidak memiliki bukti yang cukup terkait Putri ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369502/putri-candrawathi-dituntut-8-tahun-penjara-ini-reaksi-pengunjung-sidang-hingga-ibu-yosua