JEMBER, KOMPAS.TV - Pondok Pesantren Al Djaliel 2 asuhan Kiai Muhammad Fahim, tersangka kasus asusila terhadap santriwati, ternyata tak memiliki izin operasional. Berdasarkan surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam, keberadaan pondok pesantren harus terdaftar dan mempunyai ijin resmi. <br /> <br />Kementerian Agama Kabupaten Jember memastikan pondok pesantren Al Djaliel 2 di Desa Mangaran Kecamatan Ajung tidak mempunyai ijin operasional pendirian maupun kegiatan keagamaan. <br /> <br />Bahkan pihak Kemenag Jember baru mengetahui keberadaan pondok pesantren Al Djaliel 2 setelah pengasuhnya terjerat kasus dugaan asusila terhadap santriwatinya. <br /> <br />Baca Juga Kiai Fahim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Asusila Kepada Santriwatinya di https://www.kompas.tv/article/368079/kiai-fahim-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-tindak-asusila-kepada-santriwatinya <br /> <br />Kasi Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kemenag Jember, Edy Sucipto mengatakan bahwa sesuai regulasi, keberadaan pondok pesantren harus terdaftar atau mempunyai ijin operasional. <br /> <br />Hal itu diatur dalam surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 511 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren. <br /> <br />Diketahui, saat ini pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2, Kiai Muhammad Fahim ditahan di Polres Jember karena dugaan tindak asusila terhadap santriwati. <br /> <br /> <br /> <br />#izinpondok #ponpesaldjaliel2 #kiaifahim #pondokpesantren #pencabulan #santriwati <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369539/kemenag-jember-pastikan-ponpes-kiai-fahim-tak-memiliki-izin