JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang tuntutan, jaksa membacakan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi. <br /> <br />Salah satunya bahwa kejadian pemerkosaan di Magelang janggal, karena tidak didukung alat bukti yang kuat. <br /> <br />Selain itu, jaksa juga mengacu pada hasil tes kebohongan Putri yang dinilai minus atau berbohong soal pelecehan. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Penuntut Umum Ungkap Putri Candrawathi Ikut Rencanakan Pembunuhan Yosua di https://www.kompas.tv/article/369599/jaksa-penuntut-umum-ungkap-putri-candrawathi-ikut-rencanakan-pembunuhan-yosua <br /> <br />______ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Yuk, subscribe channel Youtube KompasTV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. <br /> <br />Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https: www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369601/dalam-sidang-tuntutan-putri-candrawathi-jaksa-tuduhan-pemerkosaan-janggal-dan-tak-terbukti