JAKARTA, KOMPAS.TV - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, JPU, dinilai melukai rasa keadilan. <br /> <br />Inilah respon dari Penasehat Hukum eleizer, atas tuntutan hukuman penjara 12 tahun pada kliennya. <br /> <br />Penasihat Hukum Richard Eliezer pun menganggap, Jaksa telah mengesampingkan dan tidak menganggap sama sekali status Justice Collaborator yang tersemat pada diri Eliezer. <br /> <br />LPSK pun menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer. <br /> <br />Baca Juga Jelang Sidang Pembacaan Tuntutan, LPSK Harapkan Eliezer Dituntut dengan Hukuman Paling Ringan di https://www.kompas.tv/article/369395/jelang-sidang-pembacaan-tuntutan-lpsk-harapkan-eliezer-dituntut-dengan-hukuman-paling-ringan <br /> <br />Rekomendasi LPSK untuk keringanan hukuman sebagai penghargaan justice colaboartor tidak diperhatikan Jaksa. <br /> <br />LPSK berharap putusan Hakim nanti lebih adil terhadap Richard Eliezer. <br /> <br />Tentu ini juga jadi harapan Penasehat Hukum Eliezer, agar Hakim meringkankan hukuman Eliezer dengan mempertimbangkan perannya sebagai satu satunya penguak fakta dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369660/eliezer-dituntut-12-tahun-penjara-lpsk-sesalkan-keputusan-jaksa-penuntut-umum
