JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat tuntutan telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terhadap lima terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua yakni Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. <br /> <br />Dalam tuntutan JPU, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. <br /> <br />Terhadap Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi, JPU menjatuhi tuntutan pidana penjara selama 8 tahun. <br /> <br />Baca Juga Tak Biasa! Suara Bergetar Hingga Tepuk Punggung: Jaksa Sedih Bacakan Tuntutan ke Eliezer! di https://www.kompas.tv/article/369687/tak-biasa-suara-bergetar-hingga-tepuk-punggung-jaksa-sedih-bacakan-tuntutan-ke-eliezer <br /> <br />Sementara terhadap manta Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, JPU menuntut pidana penjara selama seumur hidup. <br /> <br />Sedangkan untuk Richard Eliezer, JPU menjatuhi tuntutan pidana penjara selama 12 tahun. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369692/beda-ekspresi-5-terdakwa-saat-tuntutan-jpu-dibacakan-eliezer-menangis-hingga-putri-pejamkan-mata
