Surprise Me!

Sidang OOJ Anak Buah Sambo, Hakim Geram & Minta Jaksa Tak Ulangi Pertanyaan ke Ahli Meringankan

2023-01-19 5 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali digelar. <br /> <br />Agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli, salah satunya Ahli Hukum Pidana. <br /> <br />Ahli Hukum Pidana bicara soal unsur kesengajaan dalam hukum pidana; artinya, pelaku menghendaki dan mengetahui perbuatan yang dilakukan dan akibatnya. <br /> <br />Agus Surono mengatakan unsur di Pasal 233 itu menggunakan pengertian dengan sengaja, yang artinya melakukan suatu perbuatan menghancurkan, merusak, membuat tak bisa dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan. <br /> <br />Artinya adalah unsur dengan sengaja tidak bisa dilupakan untuk dapat tidaknya dikualifikasi sebagai perbuatan dengan sengaja. <br /> <br />Selain itu, hal ini juga menjelaskan mengenai fungsi jabatan. <br /> <br />Surorno menjelaskan bahwa sejauh melaksanakan perintah atasan, tidak melawan hukum, selagi memenuhi fungsi pengamanan dan penyidikan. <br /> <br />Sementara itu, Henry Yosodiningrat, Kuasa Hukum terdakwa Agus Nurpatria, menanyakanan kepada Ahli Hukum Pidana terkait tugas dari atasan, dengan kaitannya dalam sejumlah pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Kode Etik di kepolisian. <br /> <br />Terutama pasal yang terkait perintah dari atasan ke bawahan, dan tugas tugas yang dilakukan anggota kepolisian di divisi Propam Polri. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369755/sidang-ooj-anak-buah-sambo-hakim-geram-minta-jaksa-tak-ulangi-pertanyaan-ke-ahli-meringankan

Buy Now on CodeCanyon