LAMPUNG, KOMPAS.TV Zainopan, pria berusia 29 tahun dibekuk polisi dikediamannya di kawasan Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo Tanggamus Lampung setelah menjadi pengedar narkoba jenis sabu. <br /> <br />Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku sempat mengecoh polisi dengan menyembunyikan paket sabu di lubang besi gorden rumahnya. <br /> <br />Baca Juga Bandar Narkoba Histeris saat Dibekuk Polisi di https://www.kompas.tv/article/369753/bandar-narkoba-histeris-saat-dibekuk-polisi <br /> <br />Dari penggerebekan ini polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 6 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 17,37 gram. <br /> <br />Polisi menyebut bahwa pelaku merupakan orang yang masuk dalam target operasi lantaran dinilai cukup licin saat hendak diringkus. <br /> <br />"Kami melakukan upaya paksa penggerebekan dan barang buktinya kami temukan di dalam gorden," ujar AKP Deddy Wahyudi, Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus. <br /> <br />Pelaku yang sudah sejak 6 bulan terakhir mengedarkan narkoba kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. <br /> <br />#narkoba #tanggamus #polisi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369759/pengedar-simpan-sabu-di-gorden-saat-diringkus-polisi