JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo dituntut hukuman 8 tahun penjara. <br /> <br />Tuntutan ini lebih ringan dari Eliezer, meskipun jaksa menilai Putri secara sadar mengikuti skenario suaminya. <br /> <br />Benarkah percuma bersikap jujur atau menjadi penguak fakta di Indonesia? <br /> <br />Dalam Breaking News, Kompas TV sudah bersama dengan Aan Eko Widiarto selaku Ahli Hukum Universitas Brawijaya, dan Edi Hasibuan selaku Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI). <br /> <br />Sebelumnya, pada sidang kemarin (18/1), Richard Eliezer Pudihan Lumiu mengernyitkan dahi dan menghela napas, saat Jaksa membacakan tuntutan pidana 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. <br /> <br />Elizer menahan tangis dan tertunduk lesu. <br /> <br />Ia tak menyangka, tuntutan pidananya 12 tahun penjara. <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369768/percuma-jadi-penguak-fakta-di-indonesia-ini-tanggapan-ahli-hukum-pidana-soal-tuntutan-eliezer