JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana meminta LPSK tidak mengintervensi tuntutan jaksa kepada Richard Eliezer. <br /> <br />"LPSK ini banyak komentar, tapi nggak apa-apa, benar itu dia membela terdakwa. Namun, garis bawahi, LPSK tidak boleh intervensi jaksa dalam proses penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan!" ujar Zumhana pada 19 Januari 2023. <br /> <br />Baca Juga Soal Tuntutan 12 Tahun Eliezer, Jampidum Minta Masyarakat Hargai Kewenangan Jaksa Penuntut Umum! di https://www.kompas.tv/article/369748/soal-tuntutan-12-tahun-eliezer-jampidum-minta-masyarakat-hargai-kewenangan-jaksa-penuntut-umum <br /> <br />Jampidum mengatakan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK yaitu mempertimbangkan tuntutan Eliezer lebih rendah dari Ferdy Sambo. <br /> <br />Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut penjara selama 12 tahun sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara selama seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369752/jampidum-ke-lpsk-kami-tahu-apa-yang-kami-lakukan-tak-boleh-intervensi-tuntutan-jaksa-ke-eliezer