JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Kamis (19/1), sidang atas kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman kembali dilanjutkan. <br /> <br />Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum, Hendra, Agus, dan Arif akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Ahli Forensik, dan Ahli Bahasa. <br /> <br />Ahli Forensik, Robintan Sulaiman mendapatkan pertanyaan dari Jaksa, pun Kuasa Hukum. <br /> <br />Salah satu momen tanya-jawab mengarah pada terminologi "saksi mahkota" dan "bukti mahkota". <br /> <br />Membahas soal peran saksi, ia menegaskan bahwa dampak dan statuus dari saksi mahkota atau saksi biasa adalah sama. <br /> <br />Namun, ketika membahas soal bukti mahkota, dirinya merespons tidak pernah mendengar sebutan seperti itu. <br /> <br />Baca Juga Ahli Forensik, Robintan Sulaiman Sebut Alat Bukti dalam Kasus Sambo Sangat Signifikan! di https://www.kompas.tv/article/369807/ahli-forensik-robintan-sulaiman-sebut-alat-bukti-dalam-kasus-sambo-sangat-signifikan <br /> <br />Sementara itu, selain Hendra, Agus, dan Arif; dua terdakwa di kasus yang sama, yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto juga akan menghadirkan saksi Ahli meringankan, yaitu Ahli Psikologi dan Ahli Hukum Pidana. <br /> <br />Pada sidang perintangan penyidikan sebelumnya, Jaksa membacakan keterangan Ahli Pidana, Flora Dianti yang tidak dapat hadir. <br /> <br />Dalam keterangannya, Ahli menyebut unsur setiap orang bisa menjadi yang bertanggung jawab dapat dijadikan terdakwa dari sebuah kasus. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369809/bahas-bukti-mahkota-ahli-forensik-robintan-sulaiman-apa-itu-tidak-pernah-dengar
