JAKARTA, KOMPAS.TV - Apakah tuntutan 12 tahun penjara bagi Eliezer sudah pantas? <br />Apakah Jaksa seolah tak mempertimbangkan status "Justice Collaborator" Eliezer dalam kasus ini? <br /> <br />Bagaimana perspektif Pakar Hukum Pidana terhadap tuntutan putri 8 tahun, yang lebih ringan dari Eliezer? <br /> <br />Pasal yang didakwakan KUHP 340, disebut Jaksa memenuhi unsur dakwaan primer; lantas, lazimkah tuntutan Putri lebih rendah daripada yang disebutkan dalam Pasal 340 yakni penjara 20 tahun atau hukuman mati? <br /> <br />Baca Juga Tuntutan JPU di Luar Ekspektasi, LPSK: Tanpa Richard Eliezer, Kasus Ini Tidak Akan Terbuka di https://www.kompas.tv/article/369833/tuntutan-jpu-di-luar-ekspektasi-lpsk-tanpa-richard-eliezer-kasus-ini-tidak-akan-terbuka <br /> <br />Putri Candrawathi, dalam keterangan terdakwa lain, disebut ikut merencanakan; takaran 8 tahun penjara itu apakah sudah pas atau harus memenuhi rasa keadilan bagi publik? <br /> <br />Kasus ini disorot publik, karena ada rekayasa di awalnya yang melibatkan sejumlah polisi; bagaimana seharusnya pertimbangan Jaksa dan Hakim dalam kasus ini untuk memenuhi harapan publik? <br /> <br />Bersama Kompas TV, sudah bergabung Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, untuk membahas pertanyaan di atas. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369835/tuntutan-12-tahun-eliezer-layak-ahli-hukum-pidana-unsoed-jc-di-indonesia-memang-multitafsir