JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer Pudihan Lumiu menahan tangisnya kala Jaksa membacakan tuntutan pidana 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. <br /> <br />Eliezer tak menyangka jaksa menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara. <br /> <br />Tangis Eliezer pun kembali tak tertahankan saat bersama Penasehat Hukum Ronny Talapessy. <br /> <br />Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK pun menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara bagi Eliezer. <br /> <br />Rekomendasi LPSK untuk keringanan hukuman bagi Justice Collaborator ternyata tak diperhatikan Jaksa. <br /> <br />Baca Juga Buntut Kasus Dugaan Sambo Suap Staf LPSK, KPK: Tak Ada Unsur Pidana di https://www.kompas.tv/article/369906/buntut-kasus-dugaan-sambo-suap-staf-lpsk-kpk-tak-ada-unsur-pidana <br /> <br />Sementara keluarga di Manado yang turut menyaksikan pembacaan tuntutan Jaksa juga tak menyangka Eliezer dituntut 12 tahun penjara. <br /> <br />Keluarga berharap Hakim dapat memberikan vonis yang memberikan rasa keadilan. <br /> <br />Setelah mendengar tuntutan Jaksa, Tim Pengacara Eliezer akan menyiapkan pledoi atau nota pembelaan pekan depan. <br /> <br />Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum Fadil Zumhana menyebut tuntutan 12 tahun penjara bagi terdakwa Richard Eliezer sudah menghormati LPSK. <br /> <br />Jampidum menyebut seharusnya tuntutan Eliezer lebih dari 12 tahun penjara. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369909/lpsk-kecewa-rekomendasi-keringanan-hukuman-tak-diperhatikan