JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud Md, mendengar ada gerakan-gerakan pesanan agar terdakwa Ferdy Sambo tidak dihukum mati atau penjara seumur hidup. <br /> <br />Mahfud mengatakan ada gerakan-gerakan pesanan, agar hukuman Sambo berupa angka, yakni hukuman penjara 20 tahun ke bawah. <br /> <br />Meski demikian, Mahfud menjamin bahwa institusi Kejaksaan, independen dan tidak terpengaruh oleh upaya gerilya itu. <br /> <br />Baca Juga Tuntutan JPU Tak Sesuai Harapan, Keluarga Yosua Minta Keadilan Pada Presiden dan Mahfud MD di https://www.kompas.tv/article/369981/tuntutan-jpu-tak-sesuai-harapan-keluarga-yosua-minta-keadilan-pada-presiden-dan-mahfud-md <br /> <br />Selasa lalu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. <br /> <br />Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana menghormati pernyataan Mahfud Md soal kabar pesanan hukuman Sambo. <br /> <br />Bagi jampidum , pernyataan mahfud adalah cara untuk mengawal proses penegakkan hukum dalam kasus pembunuhan brigadir yosua . <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369983/sebut-ada-gerakan-gerilya-ringankan-hukuman-sambo-mahfud-md-kita-amankan-itu-di-kejaksaan
