JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Digital Forensik menegaskan, setiap aksi menghapus atau memformat file dalam DVR akan terlihat dalam log atau catatan sistem. <br /> <br />Tetapi sistem tidak akan bekerja, jika tak terkoneksi dengan power atau listrik. <br /> <br />Sehingga untuk menghapus atau merusak file, perlu masuk dalam sistem DVR. <br /> <br />Baca Juga Perubahan Dokumen Elektronik Bisa Dilacak, Ahli Digital Forensik: Ketahuan Kapan Dibuat dan Diubah di https://www.kompas.tv/article/370130/perubahan-dokumen-elektronik-bisa-dilacak-ahli-digital-forensik-ketahuan-kapan-dibuat-dan-diubah <br /> <br />Sebelumnya, selain Ahli Digital Forensik, Ahli Komputer Forensik dan Kriptografi, Setyadi Yazid juga dihadirkan oleh tim kuasa hukum dalam sidang terdakwa Arif Rachman Arifin. <br /> <br />Pernyataannya mengatakan pentingnya dilakukan digital otopsi. <br /> <br />Pada dasarnya forensik adalah melakukan rekonstruksi dari peristiwa yang telah terjadi. <br /> <br />Jadi kalau ada data yang terhapus maka perlu di recovery dan itu dinamakan otopsi yang juga berlaku untuk windows ataupun linux. <br /> <br />Saksi juga menyebut bahwa hardisk atau atau perangkat yang menyimpan semua konten digital, tetap bisa diakses meskipun komputer atau laptop dihancurkan. <br /> <br />Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua dengan yang digelar di PN Jaksel, Jumat (20/01). <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370138/menghapus-file-di-dvr-cctv-akan-tercatat-ahli-digital-forensik-kelihatan-di-log
