JEMBER, KOMPAS.TV - Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember Jawa Timur dituntut pasal berlapis. <br /> <br />Hal itu disampaikan Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di ruang rupatama Polres Jember, pada jumat (20/1/2023). <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mencabuli 4 orang santriwatinya di salah satu ruangan pondok pesantren yang merupakan studio tempatnya bekerja. Pencabulan dilakukan dalam kurun waktu antara bulan Desember 2022 dan Januari 2023. <br /> <br />Polisi menyita kurang lebih 10 barang bukti, diantaranya telepon genggam, kamera CCTV, sejumlah peralatan elektronik dan karpet di lantai ruangan studio. <br /> <br />Baca Juga 2 Santriwati Diduga Korban Pencabulan Kiai Fahim Jalani Visum di https://www.kompas.tv/article/367145/2-santriwati-diduga-korban-pencabulan-kiai-fahim-jalani-visum <br /> <br />Akibat perbuatannya,tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal dalam undang-undang perlindungan anak dan pasal dalam KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br />Saat ini polisi berkoordinasi dengan tim ahli pidana, ahli psikologi, tokoh agama dan badan pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan keluarga berencana Pemkab Jember untuk penyelesaian kasus ini. <br /> <br />Baca Juga Himmatul Aliyah Beberkan Alasan Laporkan Kiai Fahim Terkait Dugaan Pencabulan di https://www.kompas.tv/article/367147/himmatul-aliyah-beberkan-alasan-laporkan-kiai-fahim-terkait-dugaan-pencabulan <br /> <br /> <br /> <br />#pencabulan #santriwati #kiaifahim #ponpesaldjaliel2 #jember <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370180/cabuli-4-santriwati-fahim-dijerat-pasal-berlapis-dan-terancam-15-tahun-penjara