JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat menjalani sidang tuntutan pada Rabu kemarin (18/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Dalam sidang, Jaksa menuntut Putri dan Eliezer dengan hukuman yang berbeda. <br /> <br />Jaksa menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara, sedangkan tuntutan Jaksa kepada Eliezer lebih berat daripada Putri Candrawathi; yakni dituntut selama 12 tahun penjara. <br /> <br />Richard Eliezer dan Putri Candrawathi dinyatakan terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dalam melakukan pembunuhan kepada Yosua Hutabarat. <br /> <br />Lalu, apa yang membedakan hukuman Eliezer dan Putri Candrawathi? <br /> <br />Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut perbuatan Putri Candrawathi menyebabkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam bagi keluarganya, berbelit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya, serta akibat perbuatannya menimbulkan kegaduhan di masyarakat. <br /> <br />Sementara hal yang meirngankan tidak pernah dihukum serta berlaku sopan di persidangan. <br /> <br />Di sisi lain, Kejagung menilai terdakwa Putri Candrawathi dituntut selama delapan tahun penjara karena tidak melakukan sesuatu dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. <br /> <br />Sehingga Kejagung menganggap Putri Candrawathi berada satu klaster dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang mengetahui pembunuhan berencana ini. <br /> <br />Sementara Ferdy Sambo menjadi klaster intelektual dan Richard Eliezer menjadi klaster pelaksana. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370204/tak-lakukan-sesuati-saat-yosua-dibunuh-kejagung-tegaskan-mengapa-putri-candrawathi-dituntut-8-tahun