Surprise Me!

Pakar Hukum Pidana Pertanyakan Tuntutan 12 Tahun Eliezer: Dia Sudah Mengakui & Merasa Bersalah

2023-01-20 112 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan ada tiga klaster dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. <br /> <br />Candrawathi dituntut delapan tahun penjara karena tidak melakukan sesuatu dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. <br /> <br />Sehingga, Kejagung menganggap Putri Candrawati berada satu klaster dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang mengetahui pembunuhan berencana ini. <br /> <br />Sementara, Ferdy Sambo menjadi klaster intelektual, serta Richard Eliezer, menjadi klaster pelaksana. <br /> <br />Bagaimana perspektif Pakar Hukum Pidana menanggapi Jampidum ada 3 klaster hukuman? <br /> <br />Menurut Kejagung, Eliezer bukan Penguak Fakta; padahal kalau tak ada Eliezer, tak akan terbongkar skenario Sambo. <br /> <br />Lantas, apakah tuntutan 12 tahun penjara bagi Eliezer sebagai Justice Collaborator sudah tepat? <br /> <br />Membahasnya lebih lengka, sudah bergabung bersama KompasTV, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR), Hery Firmansyah. <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370209/pakar-hukum-pidana-pertanyakan-tuntutan-12-tahun-eliezer-dia-sudah-mengakui-merasa-bersalah

Buy Now on CodeCanyon