JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjadi penguak fakta di persidangan nyatanya tak cukup untuk Richard Eliezer mendapatkan keringan hukuman. <br /> <br />Richard Eliezer yang hanya mengikuti perintah sang Jenderal Bintang Dua dituntut hukuman penjara 12 tahun. <br /> <br />Apakah ini sudah adil? Jaksa menyebut ada beberapa hal yang memberatkan Eliezer di antaranya: <br /> <br />Pertama, ia merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. <br /> <br />Kedua, dirinya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. <br /> <br />Dan yang ketiga, menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat. <br /> <br />Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer sudah sesuai dengan aturan. <br /> <br />Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai fakta di persidangan, bahkan dianggap lebih ringan dari Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup. <br /> <br />Permintaan maaf Eliezer kepada keluarga Yosua dan janji berkata jujur di persidangan seolah tak menjadi pertimbangan. <br /> <br />Atas tuntutan ini, Eliezer tak tinggal diam; melalui penasihat hukum, ia akan membela diri. <br /> <br />Pekan depan, pledoi atau nota pembelaan akan dibacakan oleh penasihat hukum Eliezer. <br /> <br />Diharapkan, keadilan akan di dapat dalam sidang vonis hakim nanti. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370213/apa-faktor-yang-memberatkan-richard-eliezer-hingga-bisa-dituntut-12-tahun-penjara