Surprise Me!

Tanggapi Isu Gerakan Bebaskan Sambo, Mahfud MD: Kejaksaan Independen dan Tak Terpengaruh!

2023-01-20 171 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun. <br /> <br />Jaksa menyebut status Justice Collaborator memang memperingan sanksi pidana Eliezer, namun tidak bisa menghilangkan unsur pidana untuk peran Eliezer yakni sebagai pelaku pembunuhan Yosua. <br /> <br />Sebelum sidang tuntutan dibacakan, beredar isu ada upaya soal tuntutan Ferdy Sambo. <br /> <br />Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan gerakan-gerakan pesanan ini agar hukuman Sambo berupa angka, yakni hukuman penjara 20 tahun ke bawah dan bukannya huruf. <br /> <br />Baca Juga Ibunda Richard Eliezer Mohon pada Presiden Jokowi: Tolong Anak Kami, Kami Orang Kecil di https://www.kompas.tv/article/370234/ibunda-richard-eliezer-mohon-pada-presiden-jokowi-tolong-anak-kami-kami-orang-kecil <br /> <br />Meski demikian Mahfud menjamin bahwa Institusi Kejaksaaan independen dan tidak terpengaruh oleh upaya gerilya itu. <br /> <br />Jaksa sudah membacakan tuntutan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, 8 tahun untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. <br /> <br />Sementara untuk Eliezer jaksa menuntut pidana lebih berat dari Putri yang disebut ikut merencanakan pembunuhan Yosua, yakni 12 tahun penjara. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370236/tanggapi-isu-gerakan-bebaskan-sambo-mahfud-md-kejaksaan-independen-dan-tak-terpengaruh

Buy Now on CodeCanyon