JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri membekuk tindak pidana penipuan online berkedok "link" aplikasi dengan kerugian mencapai belasan milIar rupiah. <br /> <br />Modus penipuan melalui "link" alias tautan kiriman paket via pesan singkat dengan korban sebanyak 492 orang dan kerugian mencapai Rp 12 miliar. <br /> <br />Dari penelusuran, 13 tersangka diamankan. <br /> <br />Mereka memiliki peran berbeda, seperti menguasai dan meretas ponsel korban, mengumpulkan database di ponsel, hingga menguras rekening di "mobile banking" dan dompet digital. <br /> <br />Dalam aksinya, pelaku mengirimkan "link" ke aplikasi pesan singkat korban, yang menyatakan korban telah memesan paket dan kirimannya telah tiba. <br /> <br />Korban yang penasaran membuka dokumen tercantum karena tertulis "Lihat Paket". <br /> <br />Ternyata korban membuka "link" penipuan untuk meretas HP korban. <br /> <br />Peretasan untuk menguasai semua aplikasi di HP korban termasuk "mobile banking". <br /> <br />Saat membuka tautan, korban terkejut karena ada pemberitahuan ponselnya telah diretas. <br /> <br />Dari kesaksian korban, korban tak mampu mengakses HP miliknya, termasuk semua aplikasi. <br /> <br />Pelaku menguasai ponsel korban dan dapat mengakses data perbankan, akses surat elektronik (email), hingga aplikasi pesan singkat. <br /> <br />Dalam waktu singkat, pelaku menguras rekening korban. <br /> <br />Kasus penipuan berkedok pesan singkat kiriman paket yang dibongkar Bareskrim ini, polisi mengingatkan masyarakat waspada saat mengunduh aplikasi, membuka "link" atau gambar di pesan singkat; terutama yang berada dalam pesan dari nomor tak dikenal. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370250/kirim-undang-korban-untuk-klik-link-palsu-kiriman-paket-modus-penipuan-ini-kuras-rp-12-miliar
