KOMPAS.TV - Bareskrim Polri membekuk tindak pidana penipuan online berkedok link aplikasi. <br /> <br />Modus penipuan melalui link kiriman paket via pesan singkat dengan korban sebanyak 492 orang dan kerugian mencapai Rp 12 milyar. <br /> <br />13 tersangka diamankan, mereka memiliki peran berbeda seperti menguasai dan meretas ponsel korban, mengumpulkan database di ponsel, hingga menguras rekening di mobile banking dan dompet digital. <br /> <br />Dalam aksinya, pelaku mengirimkan link ke aplikasi pesan singkat korban yang menyatakan korban telah memesan paket dan kirimannya telah tiba. <br /> <br />Korban yang penasaran membuka file karena tertulis lihat paket. <br /> <br />Ternyata korban membuka link penipuan untuk meretas hp korban. <br /> <br />Baca Juga Viral Polisi Acungkan Jari Tengah dan Maki Pengawal Ambulans, Ini Kata Polres Jaksel di https://www.kompas.tv/article/370258/viral-polisi-acungkan-jari-tengah-dan-maki-pengawal-ambulans-ini-kata-polres-jaksel <br /> <br />Peretasan untuk menguasai semua aplikasi di hp korban termasuk mobile banking. <br /> <br />Saat membuka link, korban terkejut karena ada pemberitahuan ponselnya telah diretas. <br /> <br />Korban saat itu tak mampu mengakses hp miliknya termasuk semua aplikasi. <br /> <br />Pelaku menguasai ponsel korban dan dapat mengakses data perbankan, email, hingga aplikasi pesan singkat. <br /> <br />Dalam waktu singkat pelaku menguras rekening korban melalui aplikasi mobile banking atau dompet digital. <br /> <br />Polisi mengingatkan masyarakat waspada saat mengunduh aplikasi, membuka link atau gambar di pesan singkat, terutama yang berada dalam pesan dari nomor tak dikenal. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370261/jangan-buka-link-dan-unduh-aplikasi-sembarangan-itu-modus-baru-penipuan-dan-peretasan-ponsel