JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama, mengusulkan kenaikan ongkos naik haji tahun 2023, menjadi Rp69,1 juta. <br /> <br />Kenaikan ini mencapai 76 persen lebih dari tahun 2020, yang jumlahnya Rp39,8 juta. <br /> <br />Kementerian Agama mengusulkan, biaya rata-rata penyelengaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2023 sebesar Rp98,8 juta. <br /> <br />Pemerintah menyebut, penyesuaian BPIH ini untuk menjaga likuiditas dana manfaat yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji. <br /> <br />Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menegaskan, angka Rp69 juta yang dibebankan kepada calon jemaah haji, masih dapat berubah. <br /> <br />Baca Juga Menag Sebut Usul Biaya Haji Naik untuk Penuhi Unsur Keadilan, Berikut Rincian Dananya... di https://www.kompas.tv/article/370260/menag-sebut-usul-biaya-haji-naik-untuk-penuhi-unsur-keadilan-berikut-rincian-dananya <br /> <br />Ace menekankan, dana yang dikelola oleh BPKH harus didistribusikan secara berkeadilan. <br /> <br />Biaya haji harus sesuai kemampuan jemaah dan rasional keuangan haji. <br /> <br />Tahun ini, Indonesia kembali mendapatkan kuota haji, sama seperti sebelum pembatasan diberlakukan oleh arab saudi. <br /> <br />Selain itu, tidak ada lagi pembatasan usia bagi jemaah haji, seperti tahun lalu. <br /> <br />Kementerian agama menyebut, sekitar 62 ribu calon jemaah haji lansia akan diberangkatkan tahun ini. <br /> <br />Menurut rencana, kloter pertama haji akan berangkat pada 24 mei mendatang. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370471/komisi-viii-dpr-ri-sebut-usulan-kemenag-soal-kenaikan-ongkos-haji-2023-masih-dapat-berubah