Surprise Me!

Balai Karantina Pertanian Banjarmasin Musnahkan 2.900 Bibit Jeruk Tidak Berdokumen

2023-01-22 204 Dailymotion

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemusnahan 2.900 bibit jeruk tidak berdokumen dilakukan di halaman kantor Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Banjarmasin, jumat (20/1/2023). <br /> <br />Pemusnahan dilakukan dengan dicacah mesin kemudian dibakar disaksikan Kepolisian dan Unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan. <br /> <br />Baca Juga 3 Negara Ini Jadi Tujuan Baru Ekspor Komoditas Pertanian Asal Kalsel di https://www.kompas.tv/article/364366/3-negara-ini-jadi-tujuan-baru-ekspor-komoditas-pertanian-asal-kalsel <br /> <br />Bibit jeruk yang didatangkan melalui pelabuhan Trisakti dan Bandara Syamsudinnoor ini tidak dilengkapi sertifikat karantina dan tidak berlabel bibit. <br /> <br />Sehingga melanggar UU No. 21 Tahun 2019 pasal 35, yang mengharuskan setiap media pembawa yang dimasukkan antat area wajib dilengkapi sertifikat karantina, dilaporkan kemudian diserahkan untuk tindakan karantina. <br /> <br />Selain itu juga melanggar perda No. 4 tahun 2008 dan Keputusan Menteri Pertanian No.610 tahun 1997 tentang peredaran bibit jeruk. <br /> <br />Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Nur Hartanto menegaskan penahanan hingga pemusnahan bibit jeruk dilakukan juga dalam upaya mencegah penyebaran penyakit tumbuhan seperti CVPD pada jeruk ke Kalimantan Selatan serta mempertahankan eksistensi Jeruk Banjar. <br /> <br />"Melanggar perda dan keputusan menteri pertanian tentang peredaran bibit jeruk dalam rangka pencegahan penyebaran CVPD ke Kalimantan Selatan," ungkapnya. <br /> <br />Baca Juga Kisah Suwartini, Seorang Ibu Penambal Ban di Banjarbaru di https://www.kompas.tv/article/365361/kisah-suwartini-seorang-ibu-penambal-ban-di-banjarbaru <br /> <br />Sementara terkait status pemilik dari bibit jeruk, Nur Hartanto menjelaskan bahwa sanksi pidana adalah langkah terakhir setelah tindakan administratif. <br /> <br />Sebelumnya pemilik terancam 2 tahun penjara dan denda 2 miliar, namun karena bersifat koperatif dan bersedia dilakukan pemusnahan bibit, penanganannya tidak dilanjutkan ke penyidikan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370517/balai-karantina-pertanian-banjarmasin-musnahkan-2-900-bibit-jeruk-tidak-berdokumen

Buy Now on CodeCanyon