JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena turut serta dalam rencana keji Ferdy Sambo menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. <br /> <br />Baca Juga Terjerat pada Pasal yang Sama, Mengapa Tuntutan Hukuman Ricky Rizal dan Sambo Berbeda? di https://www.kompas.tv/article/370668/terjerat-pada-pasal-yang-sama-mengapa-tuntutan-hukuman-ricky-rizal-dan-sambo-berbeda <br /> <br />Dalam tuntutan jaksa, Kuat terbukti dengan sengaja dan berencana lebih dulu merampas nyawa orang lain sehingga melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). <br /> <br />Namun menurut ahli pidana, pasal 340 KUHP yang didakwakan menjadikan tuntutan Kuat terlalu rendah. <br /> <br />Lantas, apa peran Kuat dalam rencana pembunuhan yang dibuat Ferdy Sambo? Jurnalis KompasTV Renata Panggalo mengulasnya untuk Anda. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370670/melacak-peran-kuat-ma-ruf-dalam-pembunuhan-berencana-brigadir-j