Surprise Me!

2 Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi Ditangkap Polisi

2023-01-23 165 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV - 2 pelaku tindak kejahatan penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. <br /> <br />Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti 2 Monyet Simpai, 1 Burung Hantu dan 2 kilogram sisik trenggiling bernilai Rp50 juta yang berasal dari Bengkulu dan rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa. <br /> <br />Baca Juga Pergoki Pencuri Kambing, Warga Tewas Ditembak Pelaku di https://www.kompas.tv/article/370829/pergoki-pencuri-kambing-warga-tewas-ditembak-pelaku <br /> <br />Sebelumnya polisi juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 190 ekor burung yang 42 ekor diantaranya merupakan jenis dilindungi. <br /> <br />"Kasus ini masih akan terus dikembangkan berdasarkan informasi yang didapat dari wilayah Bandar Lampung," ujar AKBP Yusriandi Yusrin Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung. <br /> <br />Pelaku mengaku baru pertama kalinya terlibat sebagai kurir penjualan satwa dilindungi dan dijanjikan akan mendapat upah sebesar 2 juta rupiah. <br /> <br />"Pertama kali melakukan ini dan tahu kalau trenggiling hewan yang dilindungi," ujar RD pelaku. <br /> <br />Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan pasal tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. <br /> <br />#satwa #penyelundupan #sumberdayaalam <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370838/2-pelaku-penyelundupan-satwa-dilindungi-ditangkap-polisi

Buy Now on CodeCanyon