JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Kepala Desa berharap pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti revisi Undang-Undang Desa, yang salah satunya mengatur masa jabatan kepala desa 9 tahun. <br /> <br />Jika revisi UU Desa tidak segera dilaksanakan, Asosiasi Kepala Desa meminta Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mundur. <br /> <br />Para kepala desa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Selasa (17/01) lalu. <br /> <br />Baca Juga Bukan Hanya Ingin Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Apdesi Juga Mau Jabatan 3 Periode di https://www.kompas.tv/article/370872/bukan-hanya-ingin-masa-jabatan-kepala-desa-9-tahun-apdesi-juga-mau-jabatan-3-periode <br /> <br />Mereka menuntut revisi Undang-Undang Desa, salah satunya terkait perubahan masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. <br /> <br />Anggota DPR dari PDIP, Budiman Sudjatmiko mengklaim, Presiden Jokowi setuju dengan usulan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. <br /> <br />Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI, bersama dengan 2 asosiasi lainnya menegaskan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa berasal dari menteri desa dan partai politik. <br /> <br />APDESI juga menuntut mendes mundur bila revisi Undang-Undang Desa tidak segera diwujudkan. <br /> <br />Asosiasi pemerintahan desa berharap masalah revisi Undang-Undang Desa tidak hanya dijadikan komoditas politik, jelang pemilu 2024. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370991/masa-jabatan-jadi-9-tahun-kepala-desa-demo-tuntut-revisi-uu-desa
