MAKASSAR, KOMPAS.TV - Mantan direktur RSUD Daya, sitti saenab, yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2012, akhirnya di tangkap. Sebelum ditangkap, terdakwa buron selama 5 tahun. <br /> <br />Buron 5 tahun, mantan direktur RSUD daya tahun 2012 ini, akhirnya ditangkap tim tabur kejaksaan agung di tempat persembunyiannya di Jakarta Selatan. Terpidana diketahui tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. <br /> <br />Sitti saenab, merupakan terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD daya tahun 2012, senilai 3 miliar 900 juta rupiah. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar 893 juta rupiah lebih. <br /> <br />Berdasarkan putusan mahkamah agung, tahun 2018, terpidana dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 9 bulan, dan denda 100 juta rupiah, subsidair 3 bulan kurungan. Setelah ditangkap, terpidana diserahkan ke lapas jakarta karena yang bersangkutan meminta untuk di eksekusi di Jakarta. <br /> <br />#buron <br />#kasuskorupsi <br />#RSUDdaya <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/371286/5-tahun-buron-terpidana-kasus-korupsi-pengadaan-alkes-ditangkap