JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Irfan Widyanto sedianya akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat hari ini (23/1/2023). <br /> <br />Namun, jaksa penuntut umum belum selesai menyusun tuntutan sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (27/1/2023). <br /> <br />Baca Juga Hakim Tegur JPU Karena Undur Agenda Pembacaan Tuntutan Irfan Widyanto di https://www.kompas.tv/article/371201/hakim-tegur-jpu-karena-undur-agenda-pembacaan-tuntutan-irfan-widyanto <br /> <br />Hakim Ketua Afrizal Hady kemudian meminta kesepakatan kepada JPU dan penasihat hukum Irfan agar waktu tidak lagi diulur seperti saat ini. <br /> <br />Video editor: Febi Ramdani <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/371327/sidang-tuntutan-irfan-widyanto-dalam-kasus-obstruction-of-justice-digelar-27-januari-2023